Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Atas Rumah Sakit Swasta. Yang dimaksud dengan rumah sakit swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien tidak mampu dan Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi rumah sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit. Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/ dimiliki/ dimanfaatkan oleh Rumah Sakit IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang seharusnya terutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat