Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkanPasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi, hibah dan bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Sasaran dan Syarat Penerima, Penganggaran, Pelaksaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, Bagan Alir, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Walikota Yogyakarta 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011 maka perlu dilakukan penyesuaian tentang jumlah hutang Pemkot Palembang kepada pihak ketiga di TA 2012. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Merubah Perwali No. 5 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
3 hlm, Lampiran : 33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembenrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Dacrah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah Daerah memberikan Hibah kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbeban hukum Indonesia dan Partai Politik. Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Tata cara penatausahaan pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk uang dan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Pencairan hibah berupa uang didasarkan pada DPA/Perubahan DPA-SPKD dan NPHD. Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi permohonan/usulan dari calon pertama hibah kepada Bupati, keputusan Bupati Pegunungan Bintang, NPHD, pakta integritas dari penerima pertama hibah, bukti transfer uang (SP2D), surat pernyataan tanggungjawab. Penggunaan belanja hibah berupa uang, barang dan/atau jasa sewaktu-waktu dapat dilakukan audit/pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja bantuan sosial berupa uang atau barang dicantumkan dalam RKA-SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang atau barang berdasarkan atas
DPA/Perubahan DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Pegunungan Bintang dan SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 53 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah
dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara
penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan
Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 19 Tahun 2016, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Bupati Nomor 563/KPTS/B.a.VII.02/2020 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian
Hibah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 53 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungiawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur iebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. bahwa beberapa ketentuan yang terdapat pada Peraturan Walikota Nomor 3 tahun 2014 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungiawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Pembentukan Daerah Otonom Kota Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Payakumbuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah Daerah;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2lTahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20i1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 Pasal perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
Diubah pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1, BAB III pasal 4,5,6,7,8,11,14, 15, 23, 25, BAB VI pasal 45a,
PERWALI NO 53 TAHUN 2016
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2021
HIBAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 53 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Lingkungan Hidup Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pdoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang lingkungan hidup dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c perllu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan danpenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah bidang lingkungan hidup dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan krtiteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggngjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 53 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2012 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor Tahun 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 54 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu dilakukan penyempurnaan pada substansi materi, sehingga dipandang perlu mengubah Pergub dimaksud dengan menetapkan dalam Pergub Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Pasa 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No.25 tahun1956; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.32 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tentang Perubahan atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Ketentuan yang berubah adalah Pada Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan l(satu) ayat yakni ayat (2A), ayat (3) dan ayat (7) diubah; Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Pasal 16 ayat (2) diubah; Pasal 39 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Pasal 47 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c; Pasal 14 ayat (10) diubah; Pasal 48 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.46 Tahun 2017; Pergub No.33 Tahun 2018 pada Lampiran V angka 2 Format Naskah Perjanjian Hibah Dengan Dengan Nilai Pencairan Rp 500 Juta sampai dengan Rp 1 Milyar
Peraturan yang Diubah: Pergub No.33 Tahun 2018
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat