Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tentang Perubahan atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Ketentuan yang berubah adalah Pada Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan l(satu) ayat yakni ayat (2A), ayat (3) dan ayat (7) diubah; Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Pasal 16 ayat (2) diubah; Pasal 39 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Pasal 47 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c; Pasal 14 ayat (10) diubah; Pasal 48 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat