Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020/ No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan merupakan salah satu
bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian TPP, meliputi:
a. Prinsip pemberian TPP;
b. Kriteria Pemberian TPP;
c. Penetapan Besaran TPP;
d. Penilaian Kinerja dan Disiplin;
e. Penilaian Pemberian TPP; dan
f. Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Surakarta Nomor 25A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis
Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengubah 2 Tahun 2020
Mencabut
PERWALI Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Non Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan biaya dalam perjalanan dinas maka komponen perlu disesuaikan. Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan mengenai pelaksanaan perjalanan
dinas dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tetang
Pedoman perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri
Sipil Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru (Berita daerah kota Banjarbaru Tahun 2015
Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun
2019 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan walikota
Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2016 tetang Pedoman
perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil
Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru (Berita daerah kota Banjarbaru Tahun 2019
Nomor 21) sudah tidak berlaku maka harus dicabut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil
Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota Banjarbaru ini mengatur tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil
Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Walikota dan Wakil Walikota disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka Kelancaran pelaksanaan tugas.
1. UU Nomor 8 Drt Tahun 1956;
2. UU Nomor 22 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014;
7. 3. UU Nomor 30 Tahun 2014;
8. PP Nomor 109 Tahun 2000
9. PP Nomor 12 Tahun 2019
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2007;
12. Perda Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017;
13. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2011;
14. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2014;
15. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2017;
Mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penganggarand an Pertanggungjawaban BPO dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Bagian Hukum Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penunjang Pengawasan Inspektorat Kota Mataram
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan pasal 14 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program kegiatan pembinaan dan pengawasan; Berdasarkan ketentuan pasal 380 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa walikota sebagai kepala daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dibantu oleh inspektorat; Sistem pengendalian intern pemerintah, menyebutkan inspektorat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang didanai dengan APBD.
Undang-undang nomor 4 tahun 1993, UU nomot 28 tahun 1999, UU no 33 tahun 2004, UU no 12 tahun 2011, UU no 5 tahun 2014, UU no 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, PP no 60 tahun 2008, PP nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2007, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2009, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahuj 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2019
Standar biaya penunjang pengawasan adalah standar biaya per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan dalam tugas pengawasan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya pengawasan, yang dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan inspektorat kota mataram yang diberi Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan tugas pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan;
b. bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah belum ditetapkan maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/395/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota tanggal 31 Januari 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari:
a. Bab I Ketentuan Umum;
b. Bab II Kriteria;
c. Bab III Penundaan Pembayaran;
d. Bab IV Besaran dan Perubahan Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai;
e. Bab V Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
f. Bab VI Cara Menghitung Nilai;
g. Bab VII Hari Kerja dan Jam Kerja;
h. Bab VIII Tata Cara Pembayaran;
i. Bab IX Pembinaan dan Pengawasan;
j. Bab X Ketentuan Lain-Lain;
k. Bab XI Ketentuan Peralihan;
l. Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dan semua perubahannya
PETUNJUK PELAKSANAAN - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRTIF - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Serang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Serang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang perlu dilakukan penyesuaian.
UU No 40 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2013; PP No 70 Th 2015; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2018; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 21 Th 2007; Permendagri No 62 Th 2017; Permendagri No 133 Th 2018 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2018; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2017; Peraturan DPRD Kota serang No 1 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; 3. Penghasilan; 4. Tunjangan Kesejahteraan; 5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 6. Tenaga Ahli Fraksi, Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Perancang Perundang-Undangan; 7. Pajak; 8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bontang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang mulai dari definisi, prinsip, mekanisme penyaluran TPP, kriteria Penerima TPP hingga pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang perlu diberikan honor.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2019
Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang tahun 2020 adalah standar biaya anggaran maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020
tambahan penghasilan pegawai - pemungut pajak dan retribusi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah berupa
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil
Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Mekanisme Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Pertanggungjawaban, Penganggaran dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 38.A Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
3b.A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Penghasilan Direktur, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat