Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2020

Standar Biaya Penunjang Pengawasan Inspektorat Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar biaya penunjang pengawasan adalah standar biaya per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan dalam tugas pengawasan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya pengawasan, yang dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan inspektorat kota mataram yang diberi Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan tugas pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Penunjang Pengawasan Inspektorat Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Bagian Hukum Kota Mataram
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan