Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa, yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.
b. Bahwa dalam rangka pengarusutamaan gender, perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan terkoordinasi di seluruh Perangkat Daerah, instansi vertikal, serta lembaga non-pemerintah daerah;
c. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada lampiran huruf H mengenai pembagian urusan pemerintahan wajib bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN;
BAB VII KERJASAMA;
BAB VIII RENCANA AKSI DAERAH;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X ANGGARAN RESPONSIF GENDER;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XIII PENGHARGAAN;
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
29 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; Permedagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; PMK No. 13 Tahun 2023; Permenkes No. 6 Tahun 2024; Permendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Kabuypaten Lampung Utara No. 1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Lampung Utara No. 1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lampung Utara No. 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
34 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ays.t (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaniaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2024 adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023;
mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
618
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan Badan Usaha Milik Desa juga harus memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan perlu adanya penegasan dan dorongan dari Pemerintah Daerah untuk mengembangkan potensi-potensi ekonomi di Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tabun 2021 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis, Tujuan, Prinsip, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Modal Serta Aset BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pendaftaran dan Pendataan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak konstitusi
perempuan dan anak sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Daerah Wajib bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
terhadap tindak kekerasan; untuk memenuhi indikator- indikator
Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, berkenaan
dengan layanan Perlindungan, pencegahan kekerasan
terhadap perempuan dan anak, maka diperlukan
peraturan yang mengatur berbagai peran lembaga
perangkat daerah dan lembaga lainnya.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 13 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 13 Tahun 2006; UU NO 21 Tahun 2007; UU NO 11 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 35 Tahun 2014; UU NO 12 Tahun 2022; PP NO 4 Tahun 2006; PP NO 9 Tahun 2008; PP NO 70 Tahun 2020; PP NO 78 Tahun 2021; eraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; PERDA NO 8 Tahun 2016; PERDA NO 2 Tahun 2017; PERDA NO 1 Tahun 2019; PERDA NO 8 Tahun 2022;
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
23 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2024
PEMBERIAN - INSENTIF - DAN - KEMUDAHAN - INVESTASI - DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintali Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR (Kewajiban, Tanggung Jawab), EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
91 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2024/133, LL KOTA TUAL : 64 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Ruang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017, PP No 21 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 11 Tahun 2021, Permen ATR/KaBPN No 13 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 14 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/kaBPN No 9 Tahun 2022, Permen ATR/kaBPN No 21 Tahun 2021, Permen KKP No 28 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategi provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Terdiri dari 114 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 75, TLD No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peserta didik yang
memiliki akhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa
diperlukan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
guna terciptanya generasi bangsa yang cerdas dan
tangguh sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Pendidikan Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63
Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai
Ektrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan;
3. Peserta Didik dan Tenaga Pendidik;
4. Satuan Pendidikan Kepramukaan;
5. Majelis Pembimbing;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
8. Pengelola Pendidikan Kepramukaan;
9. Pendanaan;
10. Pelaporan;
11. Pengawasan;
12. Ketentuan Lain-lain;
13. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan bupati sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas rnerupakan bagian dari
penduduk di wilayah Daerah yang wajib dijamin
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara;
b. bahwa diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam
aspek fasilitas dan layanan di Daerah untuk menciptakan.
lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas,
sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara
non diskriminatif dan produktif;
c. bahwa untuk memberikan arab, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Pelaksanaan Penghormatan, Peiindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diperlukan suatu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Uaerah tentang Pelaksanaan Penghcrmatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 44,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III KOORDINASI
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V PENDANAAN
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat