Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016

PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian BUM Desa 3. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
02 November 2016
Sumber
LD 2016/NO.6
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan