Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian BUM Desa 3. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat