Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategi provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2024
Tanggal Berlaku
25 Juni 2024
Sumber
LD 2024 (2)
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Gorontalo 2018 - 2038
  2. PERDA Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto

  3. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan