Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup, asas, fungsi, batas wilayah dan jangka waktu, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan WP-3-K, rencana alokasi WP-3-K, arahan peraturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, gugakatan perwakilan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat