Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KRITERIA, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR (Kewajiban, Tanggung Jawab), EVALUASI DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2024 NOMOR 66
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan