Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN; BAB III WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB V HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN; BAB VII KERJASAMA; BAB VIII RENCANA AKSI DAERAH; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X ANGGARAN RESPONSIF GENDER; BAB XI PENDANAAN; BAB XII PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB XIII PENGHARGAAN; BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2024
Tanggal Berlaku
24 Juni 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan