Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rehabilitasi Lahan Kritis
ABSTRAK:
Lahan sebagai penentu sistem penyangga kehidupan, media pengatur tata air daerah aliran sungai dan sumber kemakmuran rakyat, harus dijaga dan dikelola secara optimal untuk mendukung keseimbangan ekosistem global.
Kondisi lahan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan, telah mengalami kerusakan dan penurunan fungsi di satu sisi dan penelantaran di sisi lainnya, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air daerah aliran sungai.
Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai penyangga sistem kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu dilakukan rehabilitasi lahan agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sekitar lahan, serta jaminan masa depan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan urusan di bidang kehutanan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rehabilitasi Lahan Kritis. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pemanfaatan hasil rehabilitasi; kegiatan pendukung rehabilitasi lahan; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; kerjasama; pelaporan; dan pembiayaan. Ruang lingkup Rehabilitasi Lahan Kritis meliputi seluruh lahan kritis di wilayah Daerah yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
21 halaman; penjelasan 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2023
gas - rumah kaca - EMISI - PENURUNAN - berbasis lahan - program - MANFAAT- PEMBAGIAN - MEKANISME
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 07, BD 2023/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Permen LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017; Permenkeu No. 124/PMK.05/2020; Pergub Kaltim No. 33 Tahun 2021
Ketentuan dalam Pergub Kaltim Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan yang diubah adalah Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
ABSTRAK:
Bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan penibahan pola konsumsi masyarakat di Kota Ambon menimbulkan bertambahnya volume penggunaan kantong plastik, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan penggunaan kantong plastik yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pemerintah Kota Ambon perlu menetapkan Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah. Perlu dilakukan upaya pengurangan terhadap
dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Kantong Belanja
Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman
dan bebas dari polusi, maka perlu dilakukan upaya
pencegahan dan pengendalian dengan Pelaksanaan Kegiatan
Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan SehaiTanpa Polusi (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN,
BAB IV PENGISIAN ACARA KEGIATAN,
BAB V PEMASANGAN SPANDUK,
BAB VI PENGAMANAN AKSES JALAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN - SANITASI - TOTAL - BERBASIS - MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, dan dalam rangka menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat perlu diselenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat dengan pemberian arahan, landasan, dan kepastian hukum. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.81 Tahun 2012; PP No.66 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No.2 Tahun 2013; Perda Kab. Sumedang No.2 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat, tanggungjawab dan tugas pemerintah daerah kabupaten, kecamatan dan pemerintah kelurahan/desa, hak dan kewajiban masyarakat, penghargaan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa pembangunan permukiman baru dan
padatnya bangunan di kawasan perkotaan serta
peningkatan aktifitas perkotaan mengakibatkan
peningkatan jumlah clan jenis air limbah; bahwa Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan cara
tanki septik yang· tidak memenuhi standar teknis dan
standar baku mutu air limbah domestik,
mengakibatkan akumul:asi bahan pencemar air tanah
dan air permukaan·; hahwa untuk memfasilitasi penyaluran dan
pengelolaan air limbah domestik dan untuk
mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk
melindungi fungsi lingkungan hidup perlu peraturan
pengelolaan air limbah domestik secara baik dan
benar; bahwa salah satu upaya perlindungan terhadap
fungsi lingkungan hidup, khususnya dampak dari air
limbah domestik, perlu pengaturan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT /M/2008
tentang Kebijakan clan Strategi Nasional
Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Permukiman, dalam hal Daerah belum mempunyai
pengaturan sistem pengelolaan air limbah, ketentuan
dan rencana pengembangan sistem pengelolaan air
limbah perrm Ilciman di daerah perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pe.lrerjaan Umum Nomor
16/P«f/Ml2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
PEraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan air limbah domestik, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, pemanfaatan sistem pengolahan air limbah, perizinan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan dan kompensasi, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
Kabupaten Kolaka Timur, untuk senantiasa
membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa
Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia {Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 165 Tahun 1999 dan Tarnbahan Lembaran
Negara Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IV KAWASAN TANPA ROKOK,
BAB V RUANGAN ATAU TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
(SMOKING AREA),
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tim Fasilitasi; Forum TJSLP; Perencanaan dan Pelaksanaan TJSLP; Program TJSLP; Status Aset; Duta TJSLP; Penghargaan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Pembiayaan; Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan; Tata Cara Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
22 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat