PEraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan air limbah domestik, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, larangan, pemanfaatan sistem pengolahan air limbah, perizinan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan dan kompensasi, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat