Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. NO. 2017/7 LL KOTA AMBON : 8 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan penibahan pola konsumsi masyarakat di Kota Ambon menimbulkan bertambahnya volume penggunaan kantong plastik, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan penggunaan kantong plastik yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pemerintah Kota Ambon perlu menetapkan Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah. Perlu dilakukan upaya pengurangan terhadap
dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Kantong Belanja
Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
|