Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat, tanggungjawab dan tugas pemerintah daerah kabupaten, kecamatan dan pemerintah kelurahan/desa, hak dan kewajiban masyarakat, penghargaan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat