Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rehabilitasi Lahan Kritis. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pemanfaatan hasil rehabilitasi; kegiatan pendukung rehabilitasi lahan; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; kerjasama; pelaporan; dan pembiayaan. Ruang lingkup Rehabilitasi Lahan Kritis meliputi seluruh lahan kritis di wilayah Daerah yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat