Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Asesor - Manajemen - Mutu - Industri
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 93, LN.2020/No.210, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerjar Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Temanggung, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Temanggung, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda kab temanggung No 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tunjangan transportasi, besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang diberikan Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalisasi dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan Tunjangan Transportasi berdasarkan hasil kajian dan perhitungan oleh MBPRU, yang dituangkan dalam kajian Nomor 0096c/PNL-P/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar Rp7.500.000,00 setiap bulan dengan dibebankan pada APBD TA 2018 terhitung mulai bulan Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 93 Tahun 2018
PERBUP Kab. Wonogiri No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
PERBUP Kab. Wonogiri No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan akses layanan pendidikan kepada masyarakat dan akses layanan pendidikan kepada masyarakat maka perlu adanya pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk bantuan biaya pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan perluasan akses penerima penghargaan bagi mahasiswa berprestasi maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi perlu ditinjau kembali;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengubah peraturan bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi yaitu jenjang pendidikan yang diberikan penghargaan dan persyaratan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 93 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 38 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil /Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Ngeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2017
PERUSAHAAN DAERAH - PENGHASILAN DIREKTUR SERTA HONORARIUM, TUNJANGAN, FASILITAS DAN SANTUNAN BADAN PENGAWAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2017/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Direktur Serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas Dan Santunan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 ten tang Perusahaan Daerah Pasar Satria, Badan Pengawas diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, penghasilan Direksi terdiri dari Gaji; Tunjangan tetap berupa tunjangan istri atau suami dan 2 (dua) orang anak, tunjangan perumahan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan dan tunjangan hari raya keagamaan; Tunjangan tidak tetap berupa tunjangan kinerja; dan/atau Penghasilan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan tugas Direktur dan Badan Pengawas PD Pasar Satria perlu diatur tentang penghasilan Direktur, serta honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Direktur serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas dan Santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 37 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan direktur beserta tunjangannya, dan honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 93 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2021/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (4), Pasal 81B ayat (1) dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 213 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap tunjangan dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan kedudukan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan tetap dan TunjanganKepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2020.
Praturan ini Tentang Besaran Pengahasilan;
Ketentuan Umum;
Besaran Pengahasilan Tetap ,Tunjangan dan Hononarium;
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara Tunjangan Kedudukan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara,Pejabat Kepala Desa,Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Perangakat Desa Seta Pegawai Negri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa,Perangkat Desa,Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Bdan Permusyawaratan Desa dan Cuti Menjadi Claon Kepala Desa;
Tata Cara Pembayaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketetentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud. UU No.5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim. Memperhatikan Surat Sekretaris Dirjen Kemendagri Dirjen Binkeuda No: 900/8547/Keuda tanggal 1 Desember 2021 Perihal: Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Semester Kedua TA 2021.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.52 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2015
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP); Penganggaran; Besaran dan Komponen TPP; Besaran Tambahan Penghasilan; Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan; Mekanisme Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Lampiran I Besaran TPP; Lampiran II Unit Kerja/ Jabatan yang Diberikan TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja; Lampiran III Unit Kerja/ Jabatan yang Diberikan TPP ASN Berdasarkan Kondisi Kerja; Lampiran IV Nama/Jenis Jabatan dan Prosentase Besaran TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
Peraturan yang Akan Diatur: pada Pasal 4 ayat (6) bahwa Ketentuan mengenai pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat