KUTIM-PEMKAB-LINGKUNGAN-ASN-PEGAWAI-PENGHASILAN-TAMBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2021 No.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud. UU No.5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim. Memperhatikan Surat Sekretaris Dirjen Kemendagri Dirjen Binkeuda No: 900/8547/Keuda tanggal 1 Desember 2021 Perihal: Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Semester Kedua TA 2021.
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.52 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kutim. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP); Penganggaran; Besaran dan Komponen TPP; Besaran Tambahan Penghasilan; Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan; Mekanisme Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Lampiran I Besaran TPP; Lampiran II Unit Kerja/ Jabatan yang Diberikan TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja; Lampiran III Unit Kerja/ Jabatan yang Diberikan TPP ASN Berdasarkan Kondisi Kerja; Lampiran IV Nama/Jenis Jabatan dan Prosentase Besaran TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
- Peraturan yang Akan Diatur: pada Pasal 4 ayat (6) bahwa Ketentuan mengenai pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
- 28 hlm
|