Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 93 Tahun 2021

Besaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Praturan ini Tentang Besaran Pengahasilan; Ketentuan Umum; Besaran Pengahasilan Tetap ,Tunjangan dan Hononarium; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara Tunjangan Kedudukan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara,Pejabat Kepala Desa,Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Perangakat Desa Seta Pegawai Negri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa,Perangkat Desa,Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Bdan Permusyawaratan Desa dan Cuti Menjadi Claon Kepala Desa; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Peralihan; Ketetentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 93 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.93
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan