Praturan ini Tentang Besaran Pengahasilan; Ketentuan Umum; Besaran Pengahasilan Tetap ,Tunjangan dan Hononarium; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara Tunjangan Kedudukan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara,Pejabat Kepala Desa,Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Perangakat Desa Seta Pegawai Negri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa,Perangkat Desa,Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Bdan Permusyawaratan Desa dan Cuti Menjadi Claon Kepala Desa; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Peralihan; Ketetentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat