Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar Rp7.500.000,00 setiap bulan dengan dibebankan pada APBD TA 2018 terhitung mulai bulan Januari 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat