pajak - mineral - bukan logam dan batuan - petunjuk PELAKSANAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur petunjuk pelaksanaan mengenai Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2004; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan Tarif; Surat Pemberitahuan Pajak; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, ke1ancaran
distribusi dan stabilitas harga Liquefied Petroleum Gas (LPG)
3 Kilogram untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha
mikro di Kabupaten Majalengka, perlu adanya pengaturan
Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat Penyalur / Agen dan
Sub Penyalur / Pangkalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor
5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di
Daerah dan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET)Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung
3 Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kabupaten
Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
26 Tahun 2009 , Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011
dan Nomor 5 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kabupaten M~alengka Nomor 14 Tahun
2016
Terdiri dari 11 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Harga Eceran Tertinggi LPG Kilogram, Kewajiban Agen Dan Pangkalan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
mengatur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2010/ No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 79 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah, dijelaskan kawasan peruntukan pertambangan di wilayah provinsi Jawa Tengah meliputi: kawasan pertambangan mineral, logam, bukan logam, batuan dan batubara; kawasan pertambangan panas bumi; kawasan pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa kawasan pertambangan mineral, logam, bukan logam, batuan dan batubara sebagaimana dimaksud huruf a, salah satunya terletak di kawasan pegunungan Kendeng Utara, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Rembang masih dalam proses pembahasan di DPRD; bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan kawasan untuk kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Rembang, perlu adanya pengaturan kawasan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk kawasan peruntukan pertambangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Peruntukan Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2010.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN BATUAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2022/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
ABSTRAK:
a. kekayaan alam tak terbarukan berupa mineral logam,
mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu
dan batuan merupakan modal penting untuk memenuhi
hajat hidup orang banyak yang perlu dikelola dengan
falsafah hamemayu hayuning bawono;
b. bahwa berdasarkan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
perlu disusun pedoman kegiatan usaha pertambangan bagi
para pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi
berwenang melaksanakan pemberian, pembinaan, dan
pengawasan Perizinan Berusaha di bidang pertambangan
mineral dan batubara yang didelegasikan oleh Pemerintah
Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; WIUP; IUP Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IPR; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; IUJP untuk Penjualan; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 86 HLM; Lampiran: 91 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2020
perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 19 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemungumutan pajak mineral pajak mineral bukan logam dan bantuan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2020/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab Bone No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengumutan Pajak Mineral Bukan Ligam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 39 Tahun 2022
tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-pemanfaatan-bonus produksi panas bumi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 PP No. 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak Unit Pertama berproduksi secara komersial kepada Pemerintah Daerah penghasil yang pemanfaatannya memperioritaskan bagi masyarakat di wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen ESDM No. 23 Tahun 23 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi yang memuat ketentuan umum; sumber, penganggaran, pengalokasian dan peruntukan; pengelolaan dan pertanggung jawaban; monitoring evaluasi dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017
Permen ESDM No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 39, BN 2017/ NO 754; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 39, BN 2015/ NO 1715; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat