PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.656 peraturan dalam 0,025 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak dan Retribusi Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perpajakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960
Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Sumber Daya Alam

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 39 Tahun 2021
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2010
Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Rembang

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERGUB Prov. DIY No. 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
  3. PERGUB Prov. DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak dan Retribusi Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 39 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017
Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 8 Tahun 2007 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN PERTAMBANGAN UMUM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan