Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 39 Tahun 2021

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 11 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Harga Eceran Tertinggi LPG Kilogram, Kewajiban Agen Dan Pangkalan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 39 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
BD 2021/39
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 17 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan