Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota
dan Wakil Walikota Serta Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya
beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Pegawai
Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional
- bahwa sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dan untuk meningkatkan pembelanjaan
Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, Pemerintah telah mengatur pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 sehingga Peraturan
Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diubah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 ;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permenkeu No 42/PMK 05/2021;Perda No 10 Tahun 2020;Perwali No 10 Tahun 2020;Perwali No 48 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Perwali No 6 Tahun 2021
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : g Perubahan
atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014; PP NO.63 Tahun 2021; PERDA NO.10 Tahun 2020
Pemerintah Daerah memberikan tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas
tahun 2021 kepada aparatur negara sebagai wujud penghargaan atas
pengabdian kepada Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah.Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tidak termasuk tunjangan kinerja
Daerah, tunjangan profesi dan tunjangan atau sebutan lain diluar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD.2021/No.09
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri, berdasarkan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor; 900/729/Keuda tertanggal 29 Januari 2021, Hal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang menyatakan untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar dan dicabut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 dicabut.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Dumai No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Pemerintah Kota Dumai telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/963/keuda tanggal 5 Februari 2021 Perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERWALI Dumai Nomor 64 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP ASN; Penetapan Besaran TPP ASN; Pengurangan Pemberian TPP ASN; Penilaian TPP ASN; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Lampiran: II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan kriteria pemberian TPP, penetapan besaran TPP, penilaian besaran pemberian TPP, prosedur dan tata cara pembayaran TPP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2021
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah belum ditetapkan maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Perwali ini diatur tentang: kriteria; penundaan pembayaran; besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
27 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah atau setelah mendapat persetujuan menteri; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam •Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara •Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah •Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil •Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan meningkatkan disiplin ASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mencabut Perwako Nomor 5 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 10 Tahun 2020
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 29 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota gorontalo
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2021/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 15 thn 2004; UU No. 33 thn 2004; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2005; PP No. 55 thn 2005; PP No. 56 thn 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 110 thn 2010; PP No. 53 thn 2010; PP No. 18 thn 2016; PP No. 11 thn 2017; PP No. 49 thn 2018; PP No. 12 thn 2019; PP No. 30 thn 2019; PERMEN pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 34 thn 2011; PERMEN pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 63 thn 2011; PERKA BKN No. 20 thn 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip pemberian TPP, ketentuan pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, penetapan besaran basic TPP, indikator pemberian, pengurangan, dan penghitungan TPP, sanksi, penerapan sistem daftar hadir elektronik, TPP khusus, pembayaran TPP, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaInformasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebig efektif dan efesiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan I Lampiran. Standar biaya pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa indeks besaran yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio bagi wartawan/pers membuat atau meyiarkan berita kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan memberikan citra positif di Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat