pemberian-Tambahan-Penghasilan-Pegawai-Aparatur-Sipil-Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERWALI Dumai Nomor 64 Tahun 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal Perwal Nomor 8 Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- Lamp: II
|