Pemberian-Tambahan-Penghasilan-Aparatur-Sipil-Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Pemerintah Kota Dumai telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/963/keuda tanggal 5 Februari 2021 Perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERWALI Dumai Nomor 64 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP ASN; Penetapan Besaran TPP ASN; Pengurangan Pemberian TPP ASN; Penilaian TPP ASN; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
- Lampiran: II
|