Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tunjangan Perumahan;
Tunjangan Transportasi;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
5Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan Pasal 1 angka 26 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
PERWALI Kota Tarakan No. 31 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 18 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 427
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perwali Kota Tarakan No 18 Tahun 2020
Perwali Kota Tarakan No 31 Tahun 2020
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Unclang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mcnteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Memberikan penghargaan kepada Pegawai ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2021
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - DAN GAJI KETIGA BELAS - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL, - CALON - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas ,kepada Aparatur Negara,Pensiun ,Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan Tahun 2021,Perlu di bentuk peraturan wali kota tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian penghasilan ketiga belas kepada pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai Negri Sipil dan Pejabatan Negara di lingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 63 Tahun 2021;Permenkeu No 42/PMK.05/2021;Perda No 6 Tahun 2020;Perwali No 46 Tahun 2020
Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas,Tata cara pembayaran tunjangan hari ray adan gaji ketiga belas,Pengendalian Internal,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Mencabut peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada pegawai Negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kota lubuk linggau
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Tiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer, Dan Pimpinan Serta Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil, Negara Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer, dan Pimpinan serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2021
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri pegawai melalui pemberian remunerasi; Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin dan pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 445/Kpts.146-RSUD/2011
peraturan ini mengatur tentang sistem remunerasi badan layanan umum daerah rumah sakit umum kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2014 dicabut.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa tugas jabatan fungsional tertentu pranata komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia:
b. bahwa beban kerja pranata komputer di lingkungan pemerintah Kota Payakumbuh sangat tinggi maka perlu penambahan tambahan penghasilan pegawai untuk jabatan fungsional pranata computer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bontang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bontang oleh Badan Pengawas Keuangan dan tim manajemen kinerja, perlu mengubah beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perwali Bontang No. 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, degan perubahan pada:
1, Ketentuan Pasal 7;
2. Ketentuan Pasal 36;
3. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan Pasal 40A;
4. Ketentuan Pasal 41;
5. Ketentuan Pasal 54;
6. Ketentuan Pasal 60 ayat (2);
7. Ketentuan Pasal 63; dan
8. Ketentuan Pasal 65 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Perwali No.1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bontang No. 1 Tahun 2021, diubah.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat