Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Unclang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mcnteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
- Memberikan penghargaan kepada Pegawai ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2020
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2021
- 21 Halaman
|