JUKNIS-PEMBERIAN-GAJI13
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Tiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer, Dan Pimpinan Serta Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil, Negara Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer, dan Pimpinan serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain dan ketentuan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- 6 hlm
|