Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 9 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46517/2023pg00350009.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta pelaksanaan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. arah kebijakan dan strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai;
b. rencana aksi daerah percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai;
c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
d. jenis dan persyaratan KBL Berbasis Baterai;
e. pelindungan terhadap lingkungan hidup;
f. kerja sama;
g. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN KHUSUS PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata
nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran
penting bagi ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian daerah;
b. dalam rangka pengadaan jasa konstruksi diperlukan
upaya mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif dan
akuntabel serta adanya peningkatan peran usaha
mikro, kecil dan menengah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 112 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi dalam lingkup daerah Provinsi dan
Gubernur menetapkan kebijakan khusus berupa
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan
Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6537);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 6018, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6537);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6494)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 202l tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1650, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6).
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pemberdayaan Penyedia Jasa Konstruksi Kecil dan Menengah
Daerah;
b. Pengawasan Jasa Konstruksi;
c. Sanksi; dan
d. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Tidak ada
Tidak ada
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi: a. bangunan Gedung Baru; dan b. bangunan Gedung Eksisting.
Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi: a. efisiensi energi; b. efisiensi air; c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang; dan d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan.
Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; e. sistem kelistrikan; dan f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung.
Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; c. Pemanenan Air Hujan; dan d. Air Daur Ulang.
Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi: a. kontrol sensor karbon monoksida (CO); dan b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2).
Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi: (1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda.
Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air; Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; dan e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran ; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; dan c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; dan c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi: a. konservasi energi; dan b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan; dan b. pelaporan konsumsi air tahunan.
Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar.
Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Insentif dapat diberikan kepada: a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau; dan b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya; b birribingan, supervisi, dan konsultasi; dan/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
kawasan transit oriented development diatur dalam Peraturan Gubernur.
36 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 73004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Nama jalan, Taman, Dan Bangunan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum bertujuan untuk mempercepat perwujudan Jakarta sebagai kota bisnis global dan kota ramah digital yang ditandai dengan tersedianya informasi lokasi yang dapat memudahkan pergerakan orang dan mobilitas barang/jasa, membuat pelayanan kota menjadi lebih efektif dan efisien serta mempercepat pencarian lokasi pada kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, dan/atau penanganan bencana lainnya serta pelaksanaan pengaturan penetapan nama jalan, perlu diselaraskan dengan upaya melindungi, melestarikan, dan menghormati nilai-nilai sosial, budaya, sejarah, dan/atau aspek lain yang dianggap penting dan strategis dengan tetap memperhatikan terwujudnya tertib administrasi pemerintahan, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan, prinsip, serta tata cara penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum; termasuk standar bentuk, ukuran, dan warna papan nama beserta pengadaan dan pelaksanaan pemasangannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidajk berlaku Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 11)
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan keterlibatan badan usaha jasa konstruksi, terutama peran pelaku usaha kualifikasi kecil dan menengah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, perlu dukungan kebijakan khusus dari Gubernur. Berdasarkan Pasal 112 ayat (5) PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021, Gubernur menetapkan kebijakan khusus dalam Pergub sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2017; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan khusus, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2022
ARSITEKTUR - BANGUNAN GEDUNG - BERORNAMEN JATI DIRI BUDAYA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan lampiran angka I huruf V Sub angka 1 kolom 4 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ,kewenangan pemerintah Provinsi dalam pengelolaan kebudayan dan pelestarian tradisi budaya Sumatera Selatan lintas daerah kabupaten /kota dalam i (satu) Daerah provimsi ,perlu disusun pedoman penetapan arsitektur bangunan gadung berornamen jati diri budaya Sumatera Selatan
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsektektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2017;UU No 5 Tahun 2017;PP No 16 Tahun 2021;Perda No 8 Tahun 2013;Perda No 4 Tahun 2015;Perda No 4 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2021
Dallam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pengaturan penggunaan unsur Arsiktektur Bangunan gedung berornamen jati diri budaya,Pelaksanaan,Pembinaan,Penawasan dan Pengendalian,Peran serta masyarakat,Penghargaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
11 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lisensi Arsitek
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai
dengan perencanaan, perancangan, pengawasan
dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan
lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan
kota di Provinsi Jawa Tengah, perlu disusun pedoman
penerbitan Lisensi Arsitek di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2017 tentang Arsitek, setiap Arsitek dalam
penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki
Lisensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi
Arsitek;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2020;
DI dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Lisensi
Bab IV Ketentuan Penerbitan Lisensi
Bab V Dokumen Lisensi
Bab VI Hak dan Kewajiban Pemilik Lisensi
Bab VII Pembinaan Penyelenggaraan Lisensi
Bab VIII Arsitek Asing
Bab IX Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penggunaan Lisensi
Bab X Pengabdian Masyarakat
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 088
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi antar perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Arsitektur Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Arsitektur Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 115 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 116 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan Arsitektur Infrastruktur SPBE; Bab 3. Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE; Bab 4. Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7 halaman; 145 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2021
konstruksi - infrastruktur - program/rencana pembangunan/rencana kerja - lalu lintas/jalan - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Mega Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, peningkatan kualitas rencana kota dan arsitektur kota guna memperkuat karakter wajah kota Jakarta salah satunya dilaksanakan dengan menyusun panduan rancang kota;
b. bahwa Panduan Rancang Kota Mega Kuningan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang Kota Mega Kuningan pada pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan dinamika pengembangan kota;
c. bahwa untuk mendukung tercapainya Kawasan Mega Kuningan yang sesuai dengan tata aturan dan arahan pembangunan untuk lebih berorientasi pada integrasi kawasan dengan sarana angkutan umum masal maka Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang
Kota Mega Kuningan perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang menetapkan PRK Kawasan Mega Kuningan yang berlokasi di Kelurahan Kuningan Timur dan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 105,8 Ha (lebih kurang seratus lima koma delapan hektar), dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
a. sisi utara : Jalan Profesor Dokter Satrio;
b. sisi selatan : Jalan Jenderal Gatot Subroto;
c. sisi timur : Jalan Denpasar Raya; dan
d. sisi barat : Jalan Guru Mughni.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku eraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang Kota Mega Kuningan
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit perlu diubah
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit pada ayat (1) huruf c dan huruf h Pasal 17; ayat (2) Pasal 30; Penyisipan 4 (empat) pasal diantara Pasal 35 dan Pasal 36 yaitu Pasal 35A, 35B, 35C, dan 35D; Penyisipan 4 (empat) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a), (2b), (2c), dan ayat (2d); dan Penyisipan 2 (dua) Pasal diantara Pasal 42 danPasal 43 yaitu Pasal 42A dan 42B
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Istora dan Senayan;
2. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus;
3. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Fatmawati;
4. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Blok M dan Sisingamangaraja;
5. Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas.
Dan tidak memberlakukan sebagian Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan tidak berlaku pada Kawasan Berorientasi Transit sepanjang tidak melebihi batas atas intensitas dalam PRK.
9 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat