BANGUNAN GEDUNG HIJAU - pencabutan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 23002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung hijau serta norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja bangunan gedung
hijau;
b. bahwa dengan telah diaturnya penyelenggaraan bangunan gedung hijau serta norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud diatas, pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung hijau dan penilaian kinerja bangunan gedung hijau di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu dicabut;
- UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021; Permen PUPR No. 21 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 53006) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
- mencabut Pergubr No. 60 Tahun 2022
- tidak ada peraturan yang akan diatur
- 3 halaman
|