Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023

KEBIJAKAN KHUSUS PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Pemberdayaan Penyedia Jasa Konstruksi Kecil dan Menengah Daerah; b. Pengawasan Jasa Konstruksi; c. Sanksi; dan d. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN KHUSUS PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
jdih.jambiprov.go.id
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan