Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. arah kebijakan dan strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai; b. rencana aksi daerah percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai; c. penyediaaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. jenis dan persyaratan KBL Berbasis Baterai; e. pelindungan terhadap lingkungan hidup; f. kerja sama; g. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat