Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi wajib
memenuhi Modal Inti Minimum;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya
menambah pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal
Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT
Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
UUDN RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2022
Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal ini dapat disalurkan kepada Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang telah berlaku sebelumnya perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan terbaru.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PErmendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2018; Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2002; Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Beberapa hal yang diatur di antaranya klasifikasi bentuk penyertaan modal yaitu berupa uang dan berupa Barang Milik Daerah beserta bentuk dan tata caranya; batasan nominal penyertaan modal; mekanisme penyertaan modal; penunjukan pejabat pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna percepatan pertumbuhan perekonomian di daerah dibentuk Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat yang menyediakan barang da/atau jasa bermutu dan berkualitas untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik daerah;
b. Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
c. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat perlu diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 54 Tahun 2017
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. Permendagri No. 77 Tahun 2020
7. Perda Kab. Tanah Datar No. 6 Tahun 2021
Perda ini mengatur:
1. Jenis dan Besaran Penyertaan Modal
2. Penatausahaan Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal
yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan
kepastian berusaha bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kota Surakarta; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah
diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah,
menciptakan lapangan kerja, memberdayakan
sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8
Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Kebijakan Penanaman Modal
Bab IV Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab V Promosi Penanaman Modal
Bab VI Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Bab VII Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab IX Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan Penanaman Modal
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat serta untuk
melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang yang dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;
b. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasidi Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perda Prov. Sulsel Nomor 3 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN , SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB IV PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH ]
BAB V PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
BAB VI JENIS PELAYANAN
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda Kab. Wajo Nomor 8 Tahun 2015 dan Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XV Bab, 54 Pasal (33 Hlm.) dan 10 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, telah dilakukan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda);
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan penambahan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
c. tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk melakukan percepatan dalam pembangunan ekonomi di Daerah diperlukan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien untuk mengolah potensi ekonomi kerakyatan termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Peta Potensi Penanaman Modal; Bab 4. Promosi Penanaman Modal; Bab 5. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Terintegrasi; Bab 6. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; Bab 7. Pengawasan Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 8. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 9. Partisipasi masyarakat; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
23 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
PENANAMAN MODAL - Pemberian insentif dan kemudahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemeritnah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 125 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah NoTahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk insentif dan pemberian kemudahan, kriteria, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengawasan, deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat