Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014

PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlu menetapkan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pada BUMD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
LD.2014/No.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Batam No. 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan