Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya. Beberapa hal yang diatur di antaranya klasifikasi bentuk penyertaan modal yaitu berupa uang dan berupa Barang Milik Daerah beserta bentuk dan tata caranya; batasan nominal penyertaan modal; mekanisme penyertaan modal; penunjukan pejabat pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat