Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan c. tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
06 Desember 2022
Sumber
LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan