Dalam Peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bentuk dan kriteria insentif dan kemudahan, kriteria perusahaan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, jenis usaha, jangka waktu pemberian insentif, hak, kewajiban, tanggung jawab penanam modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat