Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah Bab III Kebijakan Penanaman Modal Bab IV Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Bab V Promosi Penanaman Modal Bab VI Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Bab VII Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab IX Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pengawasan Penanaman Modal Bab XII Pelaporan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat