Perda ini mengatur: 1. Jenis dan Besaran Penyertaan Modal 2. Penatausahaan Penyertaan Modal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat