PENETAPAN BATASAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK DIKELOLA BENDAHARA PENGELUARAN DALAM RANGKA MEMBIAYAI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No. 2 Seri F No. 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATASAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK DIKELOLA BENDAHARA PENGELUARAN DALAM RANGKA MEMBIAYAI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk keperluan Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu ditetapkan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan, untuk itu dibentuklah ketentuan Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir , Tahun Anggaran 2018 ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perbup No. 51 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir , Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penatausahaan keuangan hingga penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristiknya dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
b. bahwa untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi berbagai program percepatan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant On Economic, Social and Cultural Rights;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil and Politic Rights;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang lingkup, Asas dan Tujuan dari percepatan penanggulangan kemiskinan.
- Sasaran, Prinsip dan Pendekatan dari dari percepatan penanggulangan kemiskinan.
- Hak dan Kewajiban dari penduduk miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha.
- Pendataan Kemiskinan.
- Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Pelaksana Program dan Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
- Pembiayaan.
- Peran Serta Masyarakat.
- Ketentuan Pidana.
- Monitoring dan Evaluasi.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 43 ten tang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik:Indonesia Nomor
5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap
kabpupatenj'kota dan penghitungan dana desa tiap desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1884);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara 2017 Nomor 6);
Ketentuan ayat (3), ayat (4) , ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 Bab III diubah, Ketentuan ayat (2), ayat (3) , ayat (4) Bab V diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu mengatur Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114).
- Mengubah ketentuan pasal 1
- Diantara BAB I dan BAB II disisipkan BAB IA tentang MAKSUD DAN TUJUAN dan diantara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi (1) Maksud pengaturan bangunan gedung adalah mengendalikan bangunan gedung agar dapat berjalan dengan tertib administrasi dan teknis; (2) Tujuan pengaturan bangunan gedung adalah :
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya ;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari
segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas :
a. kemanfaatan ;
b. keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya secara berkelanjutan ; dan
c. perlindungan kepentingan umum dan kepastian hukum.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari :
a. bangunal gedung ; dan
b. bangunan konstruksi lain.
Ketentuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. fungsi bangunan gedung ;
b. persyaratan bangunan gedung ;
c. penyelenggaraan bangunan gedung ;
d. hak, kewajiban dan larangan penyelenggara bangunan gedung ; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Bangunan konstruksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi konstruksi menara/tower,
konstruksi pembatas/penahan/ pengaman, konstruksi penghubung, konstruksi kolam, konstruksi monumen,
konstruksi papan reklame permanen, konstruksi instalasi/ gardu, konstruksi mechanical electrical dan konstruksi perkerasan.
- Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan/atau kepemilikan.
- Pasal 8 Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. status kepemilikan hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ;
b. status kepemilikan bangunan gedung ; dan
c. IMBG.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 2) ditambah I huruf yaitu huruf g sehingga Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut Berkas persyaratan yang harus dilampirkan dalam mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1) Kelengkapan dokumen administratif, meliputi :
a. status hak atas tanah, berupa :
1. status hak atas tanah;
2. data,lokasi dan topografi;
3. tanah tidak dalam sengketa.
b. status kepemilikan bangunan gedung, yaitu :
1. surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
2. data pemilik, yang memuat nama, alamat, identitas penduduk berupa KTP, tanggal lahir dan lainnya.
2) Kelengkapan dokumen rencana teknis, meliputi
a. gambar arsitektur;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas (kebakaran, sanitasi, drainase);
d. perhitungan struktur;
e. perhitungan utilitas;
f. data penyediaan jasa arsitektur;
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketentuan ayat (7) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Persyaratan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bangunan gedung di kawasan Simpang Lima Gumul diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Judul Bagian Kedua dari BAB V diubah sehingga Judul Bagian Kedua dari BAB V menjadi berbunyi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
-Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 30A yang berbunyi (1) Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah I (satu) tahun.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas unsur-unsur
perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A yang berbunyi :
Sanksi administrasi pencabutan IMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) huruf f dikenakan dalam
hal Pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 58 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan
jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan
memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standart kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa pemerintah Kota Kediri perlu memiliki perangkat dasar
hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip
dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat
dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
mengatur mengenai penglolaan kerasipan yaitu : a. perencanaan;
b. organisasi penyelenggara kearsipan;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. prasarana dan sarana;
f. perlindungan dan penyelamatan arsip;
g. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
i. pembinaan dan pengawasan kearsipan; serta
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018
Transportasi Darat/Laut/Udara - analisis dampak lalu lints
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar.
Dalam Perda ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan Dan Pengendalian, Saks! Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
ABSTRAK:
Hak Asasi Manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dan Pemerintah. ODHA di Kabupaten Seluma terus meningkat jumlahnya sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.
Upaya Pencegahan dan penanggulangan perlu diatur dalam PERDA.
PASAL 18 ayat (6) UUD 1945,
UU NO 4 TAHUN 1984,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 36 TAHUN 2009,
PERPRES NO 124 TAHUN 2016,
PERATURAN MENKES NO 21 TAHUN 2013
Asas dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Maksud dan tujuan sasaran diselenggarakannya penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Ruang lingkup dalam peraturan daerah. Pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS. Penanggulangan HIV/AIDS. Perlindungan ODHA dan OHIDHA dan Perlindungan terhadap petugas. Kewajiban dan larangan. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten. Peran serta masyarakat. Pembiayaan pelaksanaan pencegahan HIV/AIDS. Ketentuan penyidikan oleh POLRI. Ketentuan Pidana yang dengan sengaja melakukan peyebaran HIV/AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DIKABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2018.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/ PMK.07/2017; Pemen Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Permenkeu No: 199/PMK/07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman, Lampiran: 5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banjar oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilik tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dikuasai dapat didaftarkan dan dalam rangka pembebanan pembiayaan bagi masyarakat perlu penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 35 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasinal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banjar yang terdiri atas 5 Bab dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 02 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelurnnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5234);
) )
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negera republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Peiayanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah kepada Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5165);
)
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016-2021, (Lembaran Daerah Nomor 3
Tahun 2016);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
NOMOR 2 TAHUN 2018
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat