Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018

Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Maksud dan tujuan sasaran diselenggarakannya penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Ruang lingkup dalam peraturan daerah. Pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS. Penanggulangan HIV/AIDS. Perlindungan ODHA dan OHIDHA dan Perlindungan terhadap petugas. Kewajiban dan larangan. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten. Peran serta masyarakat. Pembiayaan pelaksanaan pencegahan HIV/AIDS. Ketentuan penyidikan oleh POLRI. Ketentuan Pidana yang dengan sengaja melakukan peyebaran HIV/AIDS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan