Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang lingkup, Asas dan Tujuan dari percepatan penanggulangan kemiskinan. - Sasaran, Prinsip dan Pendekatan dari dari percepatan penanggulangan kemiskinan. - Hak dan Kewajiban dari penduduk miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha. - Pendataan Kemiskinan. - Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. - Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. - Pelaksana Program dan Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. - Pembiayaan. - Peran Serta Masyarakat. - Ketentuan Pidana. - Monitoring dan Evaluasi. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat