PENETAPAN BATASAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK DIKELOLA BENDAHARA PENGELUARAN DALAM RANGKA MEMBIAYAI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No. 2 Seri F No. 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATASAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK DIKELOLA BENDAHARA PENGELUARAN DALAM RANGKA MEMBIAYAI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Untuk keperluan Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu ditetapkan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan, untuk itu dibentuklah ketentuan Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir , Tahun Anggaran 2018 ini.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perbup No. 51 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir , Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penatausahaan keuangan hingga penggunaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 8 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|