mengatur mengenai penglolaan kerasipan yaitu : a. perencanaan; b. organisasi penyelenggara kearsipan; c. pengelolaan kearsipan; d. pengembangan sumber daya manusia; e. prasarana dan sarana; f. perlindungan dan penyelamatan arsip; g. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; h. kerjasama dan partisipasi masyarakat; i. pembinaan dan pengawasan kearsipan; serta j. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat