- Mengubah ketentuan pasal 1 - Diantara BAB I dan BAB II disisipkan BAB IA tentang MAKSUD DAN TUJUAN dan diantara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi (1) Maksud pengaturan bangunan gedung adalah mengendalikan bangunan gedung agar dapat berjalan dengan tertib administrasi dan teknis; (2) Tujuan pengaturan bangunan gedung adalah : a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya ; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan; c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. - Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas : a. kemanfaatan ; b. keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya secara berkelanjutan ; dan c. perlindungan kepentingan umum dan kepastian hukum. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari : a. bangunal gedung ; dan b. bangunan konstruksi lain. Ketentuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. fungsi bangunan gedung ; b. persyaratan bangunan gedung ; c. penyelenggaraan bangunan gedung ; d. hak, kewajiban dan larangan penyelenggara bangunan gedung ; dan e. pembinaan dan pengawasan. Bangunan konstruksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi konstruksi menara/tower, konstruksi pembatas/penahan/ pengaman, konstruksi penghubung, konstruksi kolam, konstruksi monumen, konstruksi papan reklame permanen, konstruksi instalasi/ gardu, konstruksi mechanical electrical dan konstruksi perkerasan. - Pasal 5 (1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan/atau kepemilikan. - Pasal 8 Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi : a. status kepemilikan hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ; b. status kepemilikan bangunan gedung ; dan c. IMBG. - Ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 2) ditambah I huruf yaitu huruf g sehingga Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut Berkas persyaratan yang harus dilampirkan dalam mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 1) Kelengkapan dokumen administratif, meliputi : a. status hak atas tanah, berupa : 1. status hak atas tanah; 2. data,lokasi dan topografi; 3. tanah tidak dalam sengketa. b. status kepemilikan bangunan gedung, yaitu : 1. surat bukti kepemilikan bangunan gedung; 2. data pemilik, yang memuat nama, alamat, identitas penduduk berupa KTP, tanggal lahir dan lainnya. 2) Kelengkapan dokumen rencana teknis, meliputi a. gambar arsitektur; b. gambar sistem struktur; c. gambar sistem utilitas (kebakaran, sanitasi, drainase); d. perhitungan struktur; e. perhitungan utilitas; f. data penyediaan jasa arsitektur; g. Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketentuan ayat (7) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Persyaratan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bangunan gedung di kawasan Simpang Lima Gumul diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. - Judul Bagian Kedua dari BAB V diubah sehingga Judul Bagian Kedua dari BAB V menjadi berbunyi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah -Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 30A yang berbunyi (1) Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah I (satu) tahun. (3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung. - Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A yang berbunyi : Sanksi administrasi pencabutan IMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) huruf f dikenakan dalam hal Pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Ketentuan Pasal 58 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat