Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN No. 3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 240, TLN No. 6140), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Direktur Jenderal dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasiona dan ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya. Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dan 40 (empat puluh) hari kerja, untuk pemohon lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. PKBSI yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan. PKBSI yang telah diterbitkan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mencabut PKBSI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
43 HLM, Lampiran halaman 18-43
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 50/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 390; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemungutan Bea Keluar
ABSTRAK:
bahwa ntuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan
terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan mengenru pemungutan bea keluar, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, kecuali barang perwakilan
negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
timbal balik, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh
yang tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, Barang Pribadi Penumpang,
Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai
dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/ a tau jumlah tertentu, barang asal impor yang
kemudian diekspor kembali, atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali. Untuk
mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor,
Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean.
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
(advalorum) atau secara spesifik. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pejabat Bea dan Cukai
melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir bertanggung jawab atas Bea
Keluar. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang
Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal SKP pada
Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami
gangguan operasional, a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor
yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara manual dalam bentuk
tulisan di atas formulir, melalui mediapenyimpanan data elektronik, atau melalui surat
elektronik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
214/PMK.04/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
46 HLM, Lampiran halaman 27-46
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2018
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengeiolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 1999, UU Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Pengenaan Denda kepada Eksportir atas Pelanggaran Kewajiban
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
-
a. Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
b. Kewajiban Eksportir memasukkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ke dalam Sistem Keuangan Indonesia
c. Pengenaan Denda kepada Eksportir atas Pelanggaran Kewajiban
12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 208/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1612; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.04/2009
PMK No. 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Mencabut :
KMK No. 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 52/PMK.011/2010, BN.2010/NO.111, https://peraturan.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat