Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.04/2022

Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Direktur Jenderal dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam Skema Preferensi atau Skema Non-Preferensi sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean berpedoman pada ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasiona dan ketentuan mengenai Ketentuan Asal Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara. Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya. Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dan 40 (empat puluh) hari kerja, untuk pemohon lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. PKBSI yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan. PKBSI yang telah diterbitkan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mencabut PKBSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
7/PMK.04/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
BN.2022/NO. 138; https:jdih.kemenkeu.go.id : 17 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan