Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019

Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Pengenaan Denda kepada Eksportir atas Pelanggaran Kewajiban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
98/PMK.04/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BN. 721/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan