Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022

Pemungutan Bea Keluar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, kecuali barang perwakilan negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/ a tau jumlah tertentu, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali, atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali. Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir, melalui mediapenyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
106/PMK.04/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BN.2022/NO. 620; https:jdih.kemenkeu.go.id : 26 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
  2. PMK No. 146/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
  3. PMK No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan