Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.04/2012

Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
116/PMK.04/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2012
Tanggal Berlaku
04 Juli 2012
Sumber
BN 2012/ NO 684; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan